Badan Yudikatif
Pengertian
Badan yudikatif adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis-yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Sistem Badan Yudikatif dalam Negara demokratis
Dalam Negara demokratis, dikenal dua sistem Badan Yudikatif yaitu :
1. Sistem Common law
Sistem ini merupakan sistem yang tumbuh di negara Inggris. Sistem ini berpedoman undang-undang yang dibuat oleh parlemen, dan juga berpedoman pada peraturan lain yang merupakan common law (keputusan terdahulu yang dibuat oleh para hakim). Keputusan ini disebut juga dengan case law.
Menurut C.F Strong, prinsip ini didasarkan atas keputusan hakim terdahulu yang mengikat para hakim berikutnya dalam perkara yang serupa. Pada umumnya Negara yang memiliki system ini tidak memiliki kodifikasi hukum dalam kitab undang-undang sehingga hakim berperan sebagai suara undang-undang.
2. Sistem Civil law
Sistem ini merupakan system yang tumbuh di negara Perancis. Sistem ini adalah sistem hukum yang berpedoman pada hukum yang sudah ditetapkan. Sistem ini menganut paham positivisme perundang-undangan atau legalisme yang berpendapat bahwa ‘undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya”.
Dalam implementasinya sistem ini, para hakim tidak boleh melakukan kodifikasi hukum melainkan harus berpedoman pada hukum yang sudah ada. Keputusan hakim harus berdasarkan pasal tertentu dari kitab undang-undang.
Badan Yudikatif di Negara komunis
Dalam Negara komunis, peran seluruh lembaga kenegaraan diarahkan untuk kemajuan komunis, karenanya segala aktivitas serta semua alat kenegaraan termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan hokum merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunis.
Contoh:
1. Hongaria
UUD nya berbunyi “Badan peradilan Hongaria, menghukum musuh rakyat pekerja, melindungi dan menjaga Negara, ketertiban hokum dan ekonomi dan lembaga demokrasi rakyat serta hak-hak pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk mentaati tata tertib kehidupan masyarakat sosialis.”
2. Uni Soviet (kini : Rusia)
Menurut Andrei Y. Vyshhinsk dalam The Law of The Soviet State “Sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktator proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar-pelanggar undang-undang di berantas.
Badan Yudikatif di indonesia
1. Mahkamah Agung
a. Pengertian
Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang
b. Kedudukan, Fungsi
Menurut pasal 10 ayat 2 UU No.14 tahun 1970, disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum,
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.Kedudukan Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
2. Peradilan Agama
Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.Lembaga ini memeriksa, dan memutus tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sbb:
1. Fungsi Peradilan (Justitiele Fungtie)
Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan tertinggi merupakan Pengadila kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang- Undang diseluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil. Penertian kasasi disini adalah wewenang Mahkamah Agung untuk membatalkan semua putusan-putusan dari pengadilan bawahan yang dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari Pengadilan yang lebih rendah karena:
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
- Karena melampaui batas wewenangnya
- Karena salah menerapkan atau karena melanggar peraturab hukum yang berlaku (diatur dalam pasal 51 UU No.13 tahun 1965)
Sampai saat ini Mahkamah Agung menggunakan pasal 131 UU No.I tahun 1950 sebagai landasan hukum untuk beragam kasasi, dimana disebutkan permohonan kasasi harus diajukan kepada Pengadilan yang putusannya dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi tersebut adalah:
a. Selain daripada ’kasasi pihak”, kasasi yang disebutkan diatas, adapula kasasi lainnya yang disebut dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum (pasal 50 ayat 2 UU No.13 tahun 1965)
b. Peninjauan kembali. ”Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal atau keadaan yang ditentukan dengan Undang-Undang” pasal 52 UU No.13 tahun 1965. Kemudian dalam pasal 21 UU No.14 tahun 1970 lebih jelas diatur sebagai berikut, ” apabila terdapat hal atau keadaan yang ditentukan dengan Undang-Undang, terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.”
c. Hak Uji. Hak menguji Mahkamah Agung ini sangat erat hubungannnya dengan fungsi peradilan, karena hak uji Hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang hanya formil saja dan melaui putusan kasasi.
Dalam UU No.14 tahun 1970 pasal 26 berbunyi:
a. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Menurut Bpk. Prof.Soebekti, SH menyatakan bahwa sesungguhnya hak menguji UU ada 2 macam yaitu:
a. Formiele toetsingsrecht : hak untuk menguji atau meneliti apakah suatu peraturan dibentuk secara sah dan dikeluarkan oleh penguasa atau instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan itu.
b. Materiele toetsingsrecht : hak untuk menguji atau menilai apakah suatu peraturan dari segi materinya mengandung pertentangan dengan peraturan lain dari tingkat yang lebih tinggi atau menilai tentang adil tidaknya isi peraturan itu, dan apabila terdapat pertentangan tersebut atau apabila isi peraturan itu dianggapnya tidak adil, artinya menyisihkan atau menyingkirkan peraturan itu.
2. Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung mengawasi perbuatan pengadilan yang ada di bawahnya, fungsi ini diberikan oleh UU No.14 tahun 1970 dalam Bab II pasal 10 ayat 4. Tujuan Mahkamah Agung adalah agar pengadilan dapat berjalan secara seksama dan sewajarnya.
Mahkamah Agung dalam prakteknya masih bersandar pada pasal 47 UU No.13 tahun 1965 yang berbunyi sbb:
1. MA sebagai puncak semua peradilan dan sebagai Pengadilan teringgi untuk semua lingkungan peradilan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
2. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalanya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
3. Perbuatan Hakim disemua lingkungan peradilan diawasi dengan cermat oleh MA.
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran.
5. MA berwenang minta keterangan dari semua Pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. MA dalam hal itu dapat memerintahkan disampaikannya berkas-berkas perkara dan surat-surat utnuk dipertimbangkan.
Pengawsan MA menurut pasal yang disebutkan diatas mempunyai tujuan agar pengadilan-pengadilan tersebut berjalan secara seksama dan sewajarnya. Jalanya peradilan atau ”rechtsgang” tersebut terdiri dari:
a. Jalanya peradilan yang bersifat teknis peradilan atau teknis yustisial, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diterimakan kepadanya.
b. Jalannya peradilan yang bersegi administrasi peradilan, yaitu segala sesuatu yang menjadi tugas pokok dari Kepaniteraan lembaga Pengadilan. (Pengadilan tingkat pertama dan banding dan lingkunagn Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan MA). Administarsi peradilan perlu memperoleh pengawasan pula dari MA, oleh karna sangat erat kaitannya terhadap teknis peradilan. Suatu putusan pengadilan tidak akan sempurna apabila masalah administrasi peradilan diabaikan.
3. Fungsi Pemberian Nasehat ( Advierserende Functie)
Semula fungsi ini diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 1950 pasal 132 mengatakan bahwa : “Mahkamah Agung wajib member laporan atau pertimbangan tentang soal yang berhubungan dengan hokum, apbila soal itu diminta oleh pemerintah”. Kemudian oleh Undang-Undang no 13 tahun 1965 pasal 53 mengatur pula kewenangan yang sama. Pasal 53 berbunyi : “Mahkamah Agung member keterangan pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah”. Undang-undang no 14 tahun 1970 tercantum dalam pasal 25 : “ Semua pengadilan dapat memberi keterangan , pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal hukum pada Lembaga Negara lainnnya apabila diminta”.
Pertimbangan hukum yang member kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk member pertimbangan hukum diperluas oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No III/MPR/1978 TAP MPR No VVMPR/1973 pasal 11 ayat (2) dimana Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara. Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung memberi pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap permohonan-permohonan grasi kepada presiden/kepala Negara melalui Menteri kehakiman.
Bapak Prof. Soebekti, SH menyatakan bahwa beliau tidak kebertan pengadilan diminta nasehat oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, asal itu tidak mengurangi kebebasan Pengadilan.
4. Fungsi Administrasi ( administrative functie )
Menurut Undang-Undang no 14 tahun 1970 pasal 11 menyatakan :
- Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris, administrative dan finansiil ada di bawah kekusaan masing-masing departemen yang bersangkutan
- Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri
Kata Administrasi mempunyai dua arti dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti luas administrasi berarti meliputi segala aktifitas dalam hal “teknis operasional” (misalnya monitoring perkara yang telah diucapkan hakim, pembuatan laporan kegiatan hakim/laporan bulanan, administrasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Dan dalam pasal 11 merupakan arti sempit dari administrasi yang dilaksanakan oleh departemen masing-masing.
Menurut Prof. Soebekti SH. Berpendapat bahwa pimpinan hanya ada satu yaitu Mahkamah Agung – RI, sedangkan Departemen hanya melaksanakan “dienende functie”. Sejak 18 agustus 1945 sampai sekarang, Undang-Undang mengalami pergeseran mengikuti perkembangan system Pemerintah, baik yang menyangkut kedudukannya maupun susunannya, walau fungsi Mahkamah Agung tidak mengalami pergeseran apapun. Pada waktu terjadi pergeseran Kabinet 100 Menteri, kedudukan Mahkamah Agung agak bergeser dimana Mahkamah Agung dijadikan Menteri Koordinator yang mengakibatkan tidak tegaknya cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Menurut Undang-Undang No 14 tahun 1970 kedudukan Mahkamah Agung merupakan puncak dari keempat lingkungan peradilan.
2. Mahkamah Konstitusi
a. Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi
Berdirinya Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Ide pembentukkan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraaan modern yang muncul di abad ke-20. Dalam menunggu pembentukkan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. Pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003, dan mulai 15 Oktober MK mulai menjalankan tugasnya sebagai salah satu cabanga kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
b. Pengertian
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 UU No 24 tahun 2004).
c. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutus oembubaran Partai Politk
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
d. Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau wakilnya telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara(tindak pidana), korupsi dan penyuapan(penyelewengan uang Negara), tindak pidana berat lainnya (tindak pidana dengan ancamana 5 tahun atau lebih), perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau wakilnya seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945
e. Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
a. Pengertian
Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penyidikan dan penuntutan yang menurut undang-undang dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun.
b. Tugas dan wewenang kejaksaan
1. Di bidang Perkara Pidana :
- Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
2. Di bidang Perdata dan Tata Usaha
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum,
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hokum, pengamanan peredaran barang cetakan, pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
c. Tugas & wewenang Jaksa Agung
1. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas & wewenang Kejaksaan.
2. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden.
3. menyampingkan perkara demi kepentingan umum.
4. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana,perdata dan tata usaha negara.
5. mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemerikasaan kasasi perkara pidana.
6. menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal ini pidana mati.
7. mencegah atau melarang orang-orang tertentu masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana(cekal).
4. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
a. Pengertian
Departemen yang memiliki Kekuasaan Kehakiman dan HAM yang merupakan lembaga kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RI.
b. Tugas Pokok & Fungsi
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang Kehakiman dan HAM.
- Fungsi
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi yaitu melaksanakan urusan hukum dan HAM, administrasi, diklat serta penyusunan RUU dan PP yang menjadi kewenangannya.
c. Kewenangan
Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kewenagan, yakni menyusun rencana Nasional, penetapan akreditasi lembaga pendidikan, penetapan perjanjian internasional, kebijakan sistem informasi, pengesahan dan persetujuan badan hukum dibidangnya, dan pengesahan HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
5. Struktur Organisasi
6. Kepolisian RI
a. Pengertian
Adalah lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Fungsi Kepolisian
Fungsinya adalah penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
c. Tugas Pokok Kepolisian
Tugas kepolisian adalah :
1. memelihara Kamtibmas
2. menegakkan hukum
3. memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
d. Wewenang Kepolisian
Wewenang Kepolisian adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap seseorang sejak awal hingga diserahkan kepada penuntut umum(Kejaksaan)
7. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. Pengertian
Adalah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tugasuntuk melaksanakan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
b. Tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3) Melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
c. Wewenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1) Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi;
2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi; dan
5) Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak
pidana korupsi.
8. Pengadilan Hak Asasi Manusia
a. Pengertian
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Kedudukan
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Daerah hukum pengendalian yang dimaksud adalah Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar
c. Tujuan Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Adalah untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi kepastian hukum, keadilan dan perasaan masyarakat.
d. Kewenangan
1) Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
2) Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
3) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
4) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
• Kejahatan Genosida
• Kejahatan terhadap kemanusiaan.
5) Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
• Membunuh anggota kelompok.
• Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
• Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
• Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
• Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
6) Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau systematic yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
• Pembunuhan.
• Pemusnahan.
• Perbudakan.
• Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
• Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional.
• Penyiksaan.
• Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
• Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
• Penghilangan orang secara paksa atau,
• Kejahatan apartheid (UU no. 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM)
10. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Merupakan komisi yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan tindakan kejahatan HAM yang terjadi dalam rangka peralihan kekuasaan dari rejim lama ke rejim baru melalui revolusi atau reformasi dalam suatu Negara.
Secara umum ada empat elemen yang menjadi dasar dalam pembentukan KKR di dunia, yaitu :
1. Fokus penyelidikannya pada kejahatan masa lalu.
2. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hokum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus pada satu kasus saja.
3. masa bakti terbatas.
4. memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.
Negara-negara yang membentuk KKR ini adalah Argentina, Uganda, Afrika Selatan dan Indonesia.
Komisi Kebenaran memiliki keistimewaan dalam cakupan, ukuran, dan mandatnya, meskipun begitu, banyak komisi berupaya untuk mencapai beberapa atau keseluruhan dari tujuan di bawah ini :
1. Memberi arti kepada suara korban secara individu. Komisi Kebenaran berupaya untuk mendapatkan pengetahuan yang resmi dari korban individu .
2. Pelurusan sejarah berkaitan dengan peristiwa besar Pelanggaran HAM. KKR dapat memusatkan perhatiannya pada peristiwa tertentu, pada saat dimana pelanggaran HAM terjadi dalam upaya melakukan pelurusan sejarah tentang apa yang sebenarnya terjadi.
3. Pendidikan dan pengetahuan public. KKR memusatkan perhatian public pada pelanggaran HAM, dengan begitu meningkatkan kewaspadaan umum berkaitan dengan kerugian social dan individu akibat hak asasi.
4. Memeriksa peanggaran HAM sistematis menuju reformasi kelembagaan KKR dapat memeriksa akibat dan sifat dari bentuk pelanggaran HAM yang melembaga dan sistematik.
5. Memberikan assessment tentang akibat pelanggaran HAM terhadap Korban Komisi mengumpulkan informasi yang mendalam tentang pelanggaran HAM dan akibat terhadap diri korban.
6. Pertanggungjawaban para pelaku kejahatan komisi bias juga mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan identitas individu pelaku kejahatan yang melanggar HAM.
11. Komisi Yudicial.
Komisi Yudicial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Tugasnya meliputi :
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
b. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
c. Menetapkan Calon Hakim Agung
d. Mengajukan Calon Hakim Agung
Wewenangnya adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat serta menjaga perilaku hakim.
Keanggotaan Komisi Yudicial tidak boleh merangkap menjadi :
a. Pejabat Negara atau peyelenggara Negara
b. Hakim
c. Advokat
d. Notaris / PPAT
e. Pengusaha, Pengurus BUMN atau BUMS
f. Pegawai negeri sipil
g. Pengurus Partai Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment